SHARE NOW

Dua Maskapai Penerbangan Sudah Mewajibkan Vaksin Booster Untuk Syarat Terbang

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink telah memberlakukan syarat untuk naik pesawat. Peraturan tersebut telah disesuaikan dengan SE Kemenhub No. 56/2022 jelang rencana vaksin booster atau dosis ketiga akan Kembali menjadi syarat perjalanan.

Berdasarkan dari keterangan resmi Garuda Indonesia, Selasa, (05/07/2022). Persayratan terbang bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak mewajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

Artinya, vaksin booster belum dijadikan syarat mutlak untuk melakukan penerbangan dengan dua maskapai tersebut. Namun, bagi yang sudah divaksin dengan dosis minimal dua bisa melakukan terbang dengan dua maskapai tersebut tanpa hasil tes Covid-19.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang baru-baru divaksin dengan dosis pertama, maka diwajibkan menyertakan keterangan hasil tes Covid-19.

“Sertifikat vaksin dosis pertama dan antigen [maks. 1×24 jam] atau RT-PCR [maks. 3×24 jam],” dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.

Hal yang sama pun juga berlaku untuk penerbangan dengan maskapai Citilink. Persyaratan penerbangan saat ini masih mnegacu pad SE kemenhub No.56/2022.

Ini Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Juli 2022:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, pemerintah akan memberlakukan dalam dua pekan kedepan vaksin booster atau dosis ketiga akan Kembali diberlakukan untuk syarat perjalanan termuk untuk moda penerbangan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan selaku  Koordinator PPKM Jawa-Bali, dikutip pada Selasa, (05/07/2022).

Sumber: Garuda Indonesia

NEWSTICKER
No post ...