Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) akan mmblokir semua aplikasi yang tak terdaftar di penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dalam dua hari kedepan. namun, dari laman pse.kominfo.go.id menunjukkan sejumlah PSE asing terkenal seperti Google, Twitter, Instagram, Facebook, Whatsapp, ingga Netflix belum ada yang mendaftarkan platfromnya.
Hingga kabar ini sudah dikeluarkan, tercatat di situs tersebut ada 87 PSE asing yang telah mendaftar. Namun belum ada nama-nama platfrom besar tersebut. Ada beberapa PSE asing yang cukup populer dan telah mendaftar yakni Tiktok, Telegram, dan Sportify.
Padahal pemerintah telah mengumukan akan memblokir PSE lingkup privat yang belum mendaftarkan platfromnya hingga 20 Juni 2022. Pengumuman tersebut tela disampaikan berulang kali diantaranya menghimbau PSE melaporkan lewat Online SIngle Submission (OSS).
Semuel A. Pangerapen selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa PSE lingkup privat privat asing diharuskan wajib mendaftarkan platfrom sebelum kegiatan secara digital di Indonesia. Kominfo sudah mengingatkan para PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui OSS tersebut.
“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel, dilansir dari laman resmi Kominfo pada Senin, (18/07/2022).
Kewajiban tersebut telah sesuai dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang penyelenggara sistem dan transaksi elektronik dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Adapun tiap PSE di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia, baik domestik maupun asing.
Semuel mengatakan, lebih jauh sebelum Kominfo telah melakukan pemblokiran, PSE yang belum mendaftar akan diiberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Berikutnya, pemerintah akan melakukan penghentian sementara, hingga akhirnya pemutusan tetap.
Semuel punjuga menyebutkan jika pendaftaran PSE tersebut juga dilakukan agar mewujudkan equal playingfield antara PSE luar negeri yang sudah besar dengan PSE dala negeri. Selain itu, PSE luar negeri juga diharapkan akan lebih patuh atas aturan pemungutan pajak.
Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo menjelaskan jika kewajiban PSE mendaftarkan platfromnya ke pemerintah agar ruang digital di Indonesia dapat terjaga.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan,” ujarnya dalam keterangan resmi. “Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE.”
Ketika dikonfirmasai, perwakilan pihak Google Indonesia telah mengetahui adanya kewajiban melakukan pendaftaran dari peraturan terkait. Perusahaan juga akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ujar Perwakilan Google Indonesia, Senin, 18 Juli 2022.
Namun WhatsApp, Facebook, Instagram yang berada di bawah grup Meta dan Twitter belum memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan ini.