SHARE NOW

TV Analog akan dihentikan 30 April, Tahap Pertama akan meliputi 56 wilayah

Penghentian siaran tv analog akan diberlakukan paling lambat (30/04). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan tahap awal penerapan pemberhentian Analog Switch Off (ASO) tersebut.

“Itu berarti tinggal 9 hari lagi. Kita akan memasuki tahap yang pertama. Dan tahap pertama ini penghentian siarannya meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Kupang, Jumat (22/04).

Hal tersebut telah disampaikan dalam acara webinar hybrid “Pertunjukan Rakyat Dengan tema Siap TV Digital, Menuju Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital Semakin Maju” pada Kamis ( 21/04) di Maumere.

Beliau menjelaskan bahwa untuk tahap kedua sendiri paling lambat akan diberlakukan pada 25 Agustus 2022 dimana penghentian TV analog ini akan tersebar di 31 wilayah layanan siara di 110 kabupaten/kota.

“Meliputi Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta,” ujar dia.

Sedangkan ASO tahap ketiga ini paling lambat akan direalisasikan pada (02/11/2022) yang akan tersebar di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota di Indonesia.

Beberapa yang akan memberhentikan TV analog di Kabupaten/Kota ini meliputi Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah yang akan tersebar di lima wilayah yakni, Kalimantan Barat enam wilayah, Nusa Tenggara Barat lima wilayah, Maluku dua wilayah, Sulawesi Tengah tiga wilayah, Papua Sembilan wilayah.

Dia mengatakan jika tiga tahap penetapan penghentian siara TV analog ini berlandaskan pada amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 72 angka 8 menyebutkan  anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.

 

“Migrasi penyiaran berisi teritorial dari TV analog ke TV digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau ASO diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut. Karena itu pengakhiran siaran analog, selambat-lambatnya pada 02/11/2022,” ujar dia.

Sumber: Kominfo

Jurnalis: Asep

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 21

Kunjungan hari ini : 32

Pengunjung kemarin : 126

Kunjungan kemarin : 231

Total Pengunjung : 39136

Total Kunjungan : 95925

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...