SHARE NOW

Rizky Febian hadiri panggilan polri dalam kasus Doni Salmanan sebagai saksi

Penyidik Direktorat  Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memanggil Penyanyi Rizky Febian. Penyanyi Rizky Febian tersebut diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan.

“Saya mendampingi Rizky Febian terkait dengan pemeriksaan tersangka Doni Salamanan. Tadi sudah dijawab semua pertanyaan dengan baik oleh Rizky, ada 19 pertanyaan,” kata Ahmad Ramzey, saat mendampingi Rizky Febian di Bareskrim Polri, Rabu (16/02).

Rizky febian tiba di Bareskrim Polri sekitar siang hari pukul 14.00 WIB, dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Lalu,  sekitar pukul 17.42 WIB putra sulung comedian Sule Sutisna tersebut keluar dari ruang pemeriksaan. Pria dengan nama lengkap Rizky Febrian Adriansyah Sutisna tersebut mengaku koperatif memberikan keterangan kepada penyidik.

Rizky mengaku telah mengikuti pemeriksaan dengan baik. Rizky telah menjawab apa yang ditanyakan oleh penyidik tersebut, Rizky menjawab yang telah diberikan Doni Salmanan termasuk pemberian uang sebesar Rp400 juta saat lelang minuman September 2021. “Saya cuma mengikuti laporan, mengikuti panggilan, dan kebetulan saya kooperatif banget, toh, memang juga saya ingin mencari kebenaran juga,” kata Rizky.

Dari kejadian tersebut, Pria kelahiran 1998 tersebut mengaku ke depan akan lebih hati-hati dan menjadikan pelajaran berharga dalam hidupnya.

“Yang terpenting di atas (penyidik) saya benar-benar diberikan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apa pun itu,” kata Rizky.

 

Rizky mengaku tidak ada pengembalian soal uang Rp 400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan. Hal ini dijelaskan kepada penyidik bahwa uang tersebut digunakan sebagai donasi untuk sebuah Yayasan.

“‘Kan sudah tahu beritanya juga sudah ke mana-mana, kalau misalnya itu (uang) saya lakukan itu untuk donasi untuk yayasan, saat itu juga. Waktu itu saya juga tidak tahu-menahu juga ‘kan, maksudnya biarkan ini jadi pelajaran buat saya ke depannya,” kata Rizky.

Ahmad Ramzey selaku pengacara menambahkan bahwa pihaknya siap mengembalikan uang Rp400 juta tersebut. Namun, saat pemeriksaan tidak ada pernyataan soal pengembalian.

“Kami siap, kami sudah jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian,” kata Ramzey.

Rizky Febian, satu dari sejumlah publik figur yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan penelusuran aset tersangka Doni Salmanan. Selain Rizky, juga ada youtuber Reza Arap.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sumber: Bareskrim Polri
Jurnalis: Asep

NEWSTICKER
No post ...