Upaya memerangi peredaran uang palsu (upal) terus dilakukan polisi, termasuk merespon informasi masyarakat akan adanya peredaran upal di wilayahnya.
Satreskrim Polresta Sidoarjo, (04/06/2022), berhasil menangkap KFSN (22) pria asal Tulungagung di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru Sidoarjo.
Saat digeledah petugas di dalam tas ransel tersangka ditemukan upal pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 203 lembar.
Tersangka memasarkan upal tersebut melalui media sosial, upal diperoleh dari seorang di Tulungagung, dengan harga Rp. 100 ribu untuk 20 lembar uang palsu, dengan nomor seri yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Sumber: Polrestasidoarjo
Jurnalis: Noe