SHARE NOW

Tiga Pelaku Penganiyaan Bonek Di Sidoarjo Berhasil Dibekuk Polisi

TVSidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga orang anak punk (anak jalanan). Mereka merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan handphone dari empat anak di bawah umur asal Tuban yang masih berusia 17 tahun ( Suporter Bonek ) di wilayah Krian Kabupaten Sidoarjo pada 26 Januari 2022 lalu.
Ketiga pelaku ini diketahui masing-masing bernisial, GAR warga Kec. Taman Kab. Sidoarjo, MRA warga Sumedang Jawa Barat, SFS warga Surabaya, GAR dan MRA ditangkap di Ketapang Kab. Banyuwangi pada 5 Februari 2022, sedangkan SFS ditangkap di Jalan Bratang Surabaya. “Terkait kasus ini, masih ada pelaku lainnya dari tiga pelaku ini, dan kami tetapkan sebagai DPO, semoga pelakunya segera tertangkap,” ucap Kombes Pol. Kusumo pada Rabu (09/02/2022).

Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa, sabuk ring besi milik pelaku MRA yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan dan perempasan terhadap para korban. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berkat kerjasama dan infornasi dari masyarakat dalam melakukan pengejaran, Sehingga keberadaan pelaku bisa dipantau yang kemudian dilakukan penangkapan.
Singkat cerita, keenam supporter bonek tersebut berangkat dari Tuban menuju Bali untuk melihat pertandingan Persebaya vs PSS Sleman. Saat truk yang ditumpangi bonek itu melintas di by pass Krian, mereka disuruh turun oleh anak punk. Keenam bonek tersebut diberi makan dan minum kemudian diajak pesta miras oleh keempat anak punk.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, saat melakukan aksi jahatnya terhadap korban, ketiga pelaku ini dalam keadaan pengaruh minuman keras hingga membuat gelap mata dan memukuli korban. “Saat itu korban dipukuli dengan kayu, batu paving dan sabuk ring, setelah berhasil merampas Hp korban, kemudian ketiga pelaku menjualnya dan hasil penjualan itu dibagi tiga,” jelasnyanya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Polrestasda
jURNALIS: Noe

Pengunjung

Online : 1

Pengunjung hari ini : 72

Kunjungan hari ini : 112

Pengunjung kemarin : 82

Kunjungan kemarin : 165

Total Pengunjung : 38491

Total Kunjungan : 94745

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...