TVSidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku perampokan di rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (15/01). Pelaku tersebut berinisial H ( 30tahun ), asal Pasrepan, Pasuruan. Kejadian tersebut bermula saat tersangka melakukan aksinya mengambil motor yang terparkir di teras rumah salah seorang warga Perumahan Kebonagung Permai, namun aksi tersebut diketahui salah satu warga setempat saat hendak menunaikan ibadah Shalat Subuh ke mushola.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Pada Senin (24/01/2022), menjelaskan aksinya diketahui seorang warga setempat berinisial B, sedangkan pelaku berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya berinisial G yang menunggu di atas motor. “ Saksi B berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bondet ke B, sehingga ledakan bondet mengenai badan saksi termasuk juga pelaku,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Pelaku ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan. Satu pelaku lainnya masih DPO. “ Fakta lainnya, Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet” ujar Kusumo. Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
Sumber: Polrestasidoarjo
Jurnalis :Noe