SHARE NOW

Bawa 4 Kilogram Ganja, Dua Kurir Narkotika Berhasil Ditangkap

TVSidoarjo – Dua pria yang merupakan kurir narkotika jenis ganja diamankan personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo. Keduanya berinisial FD (20) warga Kecamatan Taman dan RY (20) yang merupakan warga Kecamatan Sukodono Sidoarjo.

Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, dua tersangka itu ditangkap di sebuah kos di Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman pada tanggal 12 Juni 2022 lalu. “Dari tersangka, kami berhasil mengamankan empat paket ganja seberat hampir empat kilogram,” ucapnya, Jumat (17/6/2022).

Menurut toni, keduanya mendapat pasokan ganja dari Sumatera yang dikirim lewat jasa pengiriman (ekspedisi) udara ke Sidoarjo. “Dua tersangka ini sudah delapan kali menerima paket ganja,” terang Toni.

Namun bagi petugas, tidak mudah menangkap keduanya, karena seusai menerima paket ganja, mereka langsung berpindah kos. “Saat ini kami memburu tersangka lain yang mengedarkan ganja-ganja itu,” imbuh Toni.

Saat ini, keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Polresta Sidoarjo
Jurnalis: Asep

NEWSTICKER
No post ...