Kasus pencurian mobil bermodus kunci cadangan di perumahan pondokjati Sidoarjo berhasil diringkus satreskrim polresta Sidoarjo,terungkapnya kasus tersebut setelah korban lapor polisi dan pelakunya VMA adalah karyawannya.
Pencurian terjadi pada 18 april 2022 siang, sekitar pukul 16.00 satreskrim polresta Sidoarjo memantau melalui rekaman cctv, berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka VMA, dalam waktu lima jam.
Modus operandi tersangka pencurian 1 unit mobil honda jazz merah dari pemilik AMG, menggunakan kunci cadangan yang diambil tersangka, saat kunci terjatuh di dalam mobil.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyembunyikan mobil di parkiran rumah sakit delta surya, lalu tersangka ditangkap di warkop Jl. Pahlawan belakang kantor dinas sosial Sidoarjo pada 18 maret 2022 malam.
Atas perbuatan tersangka akan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : PolrestaSDA
Jurnalis: Noe