SHARE NOW

Bayar Hutang! ART Gondol Perhiasan Emas Senilai 13 Juta

TVSidoarjo – Harus selektif ketika memilih Asisten Rumah Tangga (ART), jangan sampai hal buruk terjadi karena salah memilih ART. Seperti yang dialami Tri. H, (48) alih-alih merekrut ART, malah kehilangan sepaket perhiasan emas total 39 gram senilai Rp. 13 juta raib digondol ART.

Kapolsek Gedangan Kompol Samsul Hadi mengatakan, sepaket perhiasan tersebut berupa cincin, gelang, dan Anting dicuri oleh ART berinisial N (47) yang baru 8 bulan bekerja dirumah Tri, di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Tri menyadari bahwa perhiasan nya dicuri oleh N pada Minggu, (20/03) ketika membersihkan lemari di dalam kamarnya. Dia mendapati dompet tempatnya menyimpan perhiasan kosong. “Korban sedang membersihkan lemari pakaian di dalam kamarnya, dimana waktu itu korban memeriksa dompet tempat menyimpan perhiasan emas ternyata sudah kosong dan perhiasan sudah hilang semua,” ucap Samsul Hadi, Kamis (24/03/2022).

Keesokan harinya korban bertanya kepada N. Awalnya ia menyangkal, tidak mengakui perbuatannya. Berkat rayuan Tri, akhirnya N mengaku bahwa perhiasan tersebut telah ia curi. Lalu Tri meminta N mengambil perhiasan emas tersebut dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Karena tak kunjung kembali, Tri melaporkan N ke polisi. Ia ditangkap di rumahnya di Surabaya tak lama setelah dilaporkan dan diamankan polisi bersama dengan barang bukti kompor gas Rinai, 5 lembar surat perhiasan emas, dan uang senilai Rp 1.050.000, sisa dari hasil penjualan perhiasan emas yang telah ia gunakan untuk melunasi hutang.

Di Hadapan polisi, N mengaku telah menjual semua perhiasan dan mendapat uang sebesar Rp 13 juta. Uang tersebut digunakan N untuk melunasi hutang, membeli kompor gas dan mencukupi kebutuhan sehari – hari. “Modusnya karena terlilit hutang akhirnya pelaku nekat mencuri perhiasan emas majikanya, selain itu juga digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari pelaku,” beber Samsul Hadi.

“Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber : kapolsekgedangan
Jurnalis: Noe

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 139

Kunjungan hari ini : 291

Pengunjung kemarin : 162

Kunjungan kemarin : 495

Total Pengunjung : 37778

Total Kunjungan : 93444

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...