SHARE NOW

BBM Naik, Modifikasi Mobil Angkutan Jadi Alat Penyalahgunaan BBM Subsidi

 

TVsidoarjo – Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi tempat duduk mobil. Kejadian tersebut terjadi pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Kemangsen, Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan. Lalu, tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan di wilyah Sidoarjo Barat.

“Tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai telah melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo, seharga Rp 500 ribu. Tak hanya itu, terdapat fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF tersebut telah dimodifikasi dengan dua buah tandon. Kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (02/9/2022).

Di lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni RAS dan M sebagai kernet. Keduanya sedang beli bio solar. Naasnya saat itu, tersangka sedang mengisi salah satu tandon didalam mobil ELF sebanyak 750 liter. Mekanisme pemindahan Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut, menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar dan dinyalakan oleh RAS (sopir), sedangkan M (kernet) sedang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.

“Oleh tersangka BBM subsidi bio solar yang dibeli dengan harga Rp. 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp. 7.000 per liter. Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut Kusumo.

Terhadap kedua Tersangka dikenakan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. (Noe)

NEWSTICKER
No post ...