Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menangkap sebelas pelaku tindak pidanan penjudian dan telah memerintahkan Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang diketahui berprofesi sebagai bos timah.
Dari informasi yang diterima, sebelas bos timah yang ditangkap adalah Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.
Kawanan bos timah yang berjudi tersebut ditangkap saat bermain mahjong dan kartu remi di Kawasan Pojam Gudang Edo yang terletak di Jalan Listrik Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Senin sore, 28 Maret 2022.
Ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian diantaranya sejumlah uang judi dan uang yang ada didalam dompet para pelaku senilai jutaan rupiah, dua set mahjong dan dua set kartu remi. Hingga malam kemarin, proses pemeriksaan para bos timah tersebut masih berlangsung.
Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Budi Hermawan telah membenarkan penangkapan para bos timah karena terkait judi.
“Betul informasinya. Terkait dengan kegiatan operasi pekat (Penyakit Masyarakat),” ujar Budi saat dihubungi wartawan, Senin malam, (28/03).
Namun Budi enggan memberikan informasi detail terkait penangkapan tersebut dan meminta wartawan untuk menunggu konfirmasi resmi Polda Bangka Belitung.”Untuk selengkapnya nanti akan disampaikan oleh Kabid Humas,” ujar dia.
Sumber: Polda Bangka Belitung
Jurnalis: Asep