SHARE NOW

Berkas Lengkap, Empat Tersangka Pungli PTSL Desa Suko Segera Sidang

TVSidoarjo – Berkas penyidikan empat tersangka pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, JPU menilai berkas sudah lengkap dan selanjutnya menahan empat tersangka tersebut selama 20 hari kedepan. “Selanjutnya, berdasar pasal 140 dan pasal 143 KUHP, JPU harus menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ucap Rakatama di Kejari Sidoarjo, Sabtu (28/05/2022).

Empat tersangka tersebut adalah mantan Kades Suko Rochayani, Rachmat Arif, M Rofik dan M Adenan yang sebelumnya menjabat kepala dusun di desa setempat.

Masih dikatakan Rakatama, tiga tersangka kasun itu memiliki peran mengikuti rapat dengan mantan Kades Rochayani, serta menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL pada tahun 2021. Setiap pemohon PTSL ditarik mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. “Sebagian uang yang mereka terima diserahkan kepada Rochayani. Sedangkan sisanya mereka gunakan sendiri,” imbuhnya.

Rakatama menjelaskan, hingga saat ini belum ada pihak lain yang dinyatakan sebagai tersangka baik ketua PTSL dan sang bendahara. “Bila ada keterlibatan kepada dua orang tersebut, lanjut Rakatama, tentu penyidik akan menindaklanjuti. Namun kita lihat nanti perkembangan di persidangan seperti apa,” jelasnya.

Atas tindakannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Atau, Pasal 11 UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.

 

Sumber : kejarisda

Jurnalis : Noe

NEWSTICKER
No post ...