TVSidoarjo – Kaum hawa perlu lebih waspada berkenalan dengan seseorang melalui media sosial, belakangan terjadi penipuan dengan berbagai modus. Agar kita tidak mengalami hal serupa seperti yang dialami K, wanita 45 tahun, asal Tulangan, Sidoarjo. Sekitar enam bulan ia mengenal pria, NH, 35 tahun, warga Gempol, Pasuruan melalui media sosial. Dari perkenalan keduanya di media sosial, berlanjut pertemuan tatap muka langsung sebanyak dua kali.
Pada pertemuan kedua di sebuah cafe di Porong, Minggu (06/09/2021) malam. NH, meminjam sepeda motor K yang akan digunakan ke sebuah tempat, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali. Karena merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban K akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Porong Polresta Sidoarjo. Ia mengaku, kehilangan satu unit sepeda motor matic yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh polisi. Selain itu, di dalam joknya ada uang tunai senilai Rp. 3 juta dan satu unit handphone.
“Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dalam rilis Selasa (18/01/2022).
Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial.
📹: Polresta SDA
📃 : Noe