SHARE NOW

Blokir Rekening Doni Salmanan Hingga Rp 523 Miliar, Ini Respon PPATK

TVSidoarjo – Menurut Ahmad Sahroni Wakil Ketua DPR RI mengungkap bahwa Doni Salmanan telah menyimpan dana dari hasil kejahatan perjudian dan penipuan dari aplikasi Quotex sebesar Rp 523 miliar di dalam rekeningnya. Menurut Sahroni, rekening Doni itu sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). “PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar,” seperti dikutip dari tangkapan layar yang diunggah Sahroni. Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan pihaknya tak bisa menyebutkan secara rinci terkait hal itu. Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan. “Karena semua masih dalam proses, kami tidak dapat menyebutkan nama orang per orang atau lembaga,” kata Natsir.

PPATK menyebutkan telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi bodong/ilegal. Total rekening yang di sita sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 penyedia jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp353,9 Miliar. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memblokir dan deng nominal sebesar Rp 99,1 Miliar untuk proses penyidikan kasus Doni dan Indra Kenz. Doni Salmanan dan Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi sedang menelusuri aliran dana dan aset kedua tersangka dan akan melakukan penyitaan.

 

Sumber: @ahmadsahroni08

Jurnalis: Asep

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 57

Kunjungan hari ini : 111

Pengunjung kemarin : 101

Kunjungan kemarin : 187

Total Pengunjung : 38070

Total Kunjungan : 93988

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...