TVSidoarjo – Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Dan Suaminya Hasan Aminudin Di Tuntut 8 Tahun Penjara Dan Denda Masing-Masing 800 Juta Rupiah Serta Mengembalikan Uang Penganti 20 Juta Rupiah, Oleh Jaksa Penuntut Umum Dari Kpk Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Kpk). Dalam Tuntutan Jaksa Kpk, Kedua Terdakwa Suami Istri Terbukti Melakukan Tindakan Korupsi.
Sidang Yang Di Gelar Di Pengadilan Tipikor Surabaya Di Jalan Raya Juanda Pada Kamis Siang 21/04/2022 Dengan Agenda Tuntutan Ini Di Pimpin Langsung Oleh Hakim Tipikor Surabaya Dju Jonson Mira Mangi.
Dalam Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Dari Kpk Bahwa Kedua Terdakwa Bupati Non Aktif Puput Tantriana Sari Dan Suaminya Hasan Aminudin Telah Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama Sama.
Dalam Bukti -Bukti Dan Saksi Kedua Terdakwa Suami Istri Telah Terbukti Bersalah, Dalam Hal Ini Kpk Menuntut Kedua Terdakwa 8 Tahun Penjara Dan Denda Uang 800 Juta Rupiah.
Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Agus Sujatmoko, Tuntutan Yang Di Berikan Kepada Kedua Kliennya Di Nilai Tidak Sebanding Dengan Uang Pengantinya Masing Masing 20 Juta Rupiah.
Sementara Itu Menurut Samsudin Perwakilan Masyarakat Probolinggo Anti Korupsi Tuntutan Jaksa Ini Ringan Tidak Sebanding Apa Yang Di Lakukan Oleh Kedua Terdakwa Yang Sudah Membuat Kota Probolinggo Semakin Terpuruk Dan Menjadi Kota Termiskin Di Jawatimur ,Pihaknya Mewakili Masyarakat Probolinggo Berharap Kepada Masjelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Agar Kedua Terdakwa Di Hukum Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa.
Jurnalis : Noe
Editor : Laks
Sumber : KPK