Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong hingga tindak pidana pencucian uang.
Doni tiba di Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, hari ini Selasa (8/3).
“Untuk teman-teman semuanya di sini terima kasih ya atas perhatiannya. Kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian bahwa semuanya sudah diproses secara adil-adilnya,” kata Doni Salmanan.
Pemeriksaan Crazy Rich bandung tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial RA pada kamis (3/2).
RA melaporkan Doni atas dugaan pelanggaran UU ITE atau` Pelapor RA melaporkan Doni atas dugaan pelanggaran UU ITE atau TPPU dan pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Doni diperiksa karena dugaan keterlibatannya dalam promosi aplikasi Quotex, broker aplikasi trading yang dirilis pada 2019 silam.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Doni telah disangkakan berbuat pidana judi online dan penyebaran berita hoax mealalui media elektronik serta penipuan dan tidak pidana pencucian uang.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 ttg Pencegahan Pemberantasan TPPU,” Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Senin (7/3).
Dalam pasal tersebut Doni Salmanan terancam dihukum 20 tahun penjara.
Sumber: Bareskrim Polri
Jurnalis: Asep