TVSidoarjo – Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider kurungan selama 2 bulan jika tidak mampu membayar denda.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis 2 Juni 2022 siang.
Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin dinyatakan bersalah. Mereka melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto mengatakan, putusan hakim tersebut dinilai terlalu ringan dibanding dengan tuntutan. Karena setengah dari yang menjadi tuntutan JPU. Dimana saat sidang dakwaan, kedua dituntut 8 tahun penjara
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami kedepannya akan kami pikir-pikir dulu,” kata Wawan usai sidang, Sidoarjo, Kamis (02/6/2022).
Sementara itu, Bunadi Wibakso, selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, pada dasarnya apa yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti. Kalau sesuai dengan nota pembelaan dari penasehat hukum, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari kasus tersebut.
“Kami masih pikir-pikir dengan klien kami, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim,” pungkasnya.
Sumber : pengadilan sby
Jurnalis : Noe