TVSidoarjo – Seorang perangkat desa di wilayah Balongbendo, berinisial MFAI (29) Sidoarjo, ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena mengedarkan sabu. Tak hanya pengedar, ia juga merupakan pengguna. Polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya, FF (18) keduanya dibekuk Satreskoba Polresta Sidoarjo pada Rabu (6/7) lalu.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (13/7/2022), dalam pengungkapan kasus ini, polisi terlebih dulu mengamankan tersangka FF yang tak lain merupakan tetangga MFAI, dengan barang bukti narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya, empat klip plastik, satu dompet, tiga timbangan elektrik dan satu handphone.
Dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, tersangka FF mendapatkan sabu dari H yang masih DPO. Sabu tersebut didapat dari ranjau yang dilakukan oleh MFAI.
“Dari keterangan FF, anggota mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pengedar sabunya yakni MFAI yang juga bekerja sebagai perangkat desa di Balongbendo, Sidoarjo. Ia berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti sabu sisa pakai berat 1,38 gram ditimbang beserta pipetnya, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastic klip, uang tunai Rp.230.000 dan satu handphone,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kedua tersangka FF dan MFAI kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada keduanya adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Jurnalis : Day
Sumber : PolrestaSda