SHARE NOW

Jessica Iskandar Laporkan ke Polisi Usai Kena Tipu Sewa Mobil Hampir Rp 10 Miliar

Artis Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Komisaris Besar Endra Zulpan selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, jika laporan kasus tersebut sebetulnya diterima sejak Juni 2022. Namun hingga saat ini, penyidik masih mempelajari kasus ini dengan terlapor berinisial CSB.

“Benar ada laporannya. Tapi sedang dipelajari,” kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Jumat, (15/07/2022).

Zulpan menceritakan, jika laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Jessica Iskandar dan suminya, yakni Septio Jatmiko Prabowo Putra. Saksi dalam kasus ini adalah Jessica, Vincent, dan Asti Astriana.

Adapun kasus perkara penipuan dan penggelapan mobil rental ini berawal Jessica yang ingin menitipkan sebuah mobilnya kepada CSB. CSB tersebut menjanjikan mobil hasil titipan Jessica ini akan disewakan sehingga bisa memberikan tambahan pendapatan kepada Jessica.

Setelah itu, CSB menawarkan kembali kepada Jessica untuk menambah unit mobilnya dengan meminta tambahan uang. Dengan tambahan unit mobil ini, CSB menjanjikan kepada Jessica bakal ada tambahan keuntungan setiap bulannya dari bisnis sewa mobil.

“Karena korban percaya maka korban memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp9,85 miliar,” ujar Zulpan.

Uang yang dijanjikan tersebut tidak kunjung masuk per bulannya dari bisnis mobil yang dijanjikan CSB. Jessica pun mulai curiga dan meminta penjelasan kepada terlapor.

“Korban meminta penjelasan kepada terlapor, tetapi terlapor selalu mengelak dengan berbagai alasan dan tidak ada iktikad baik,” ucap Zulpan.

Jessica pun baru mengetahui jika surat-suart yang dititipkannya kepada CSB tersebut sudah tidak ada dan mobil yang dititipkan itu juga sudah diambil orang lain atau berpindah tangan.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Akhirnya pada 15 Juni 2022 mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pukul 21.30 WIB,” kata dia.

Jesicca Iskandar melaporkan CSB dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Ia pun membawa bukti berupa surat perjanjia, print outpercakapan, surat pernyataan, dan bukti transfer.

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 19

Kunjungan hari ini : 20

Pengunjung kemarin : 148

Kunjungan kemarin : 301

Total Pengunjung : 37806

Total Kunjungan : 93474

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...