Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU) telah mengetahui jika kabar penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming selaku Bendahara Umum PBNU. Yahya menyebut jika pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu untuk kasus yang menjerat Mardani karena baru mengetahui kabar tersebut hari ini.
“Kami akan pelajari dulu nanti, karena baru hari ini,” kata Yahya saat ditemui di sebuah Hotel, Jakarta, Senin, (20/06/2022).
Yahya mengatakan, jika saat ini Mardani masih berada dalam struktur kepengurusan PBNU dan belum dicopot. Yahya juga belum bisa memutuskan apakah nantinya Mardani akan dicopot atau tidak, lantaran PBNU ingin mengetahui secara jelas perkara yang terjadi. “Kami akan press conference sebagaimana mestinya, menurut norma yang ada, baik secara hukum dan norma internal,” kata dia.
Sebelumnya, kabar penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu MArdani H Maming ini mencuat setelah KPK mencegahnya keluar negeri. Pencegahan tersebut diketahui dari pemohon KPK ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Betul,” kata Subkoordinator selaku Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat pesan teks, Senin, 20 Juni 2022.
Ia mengatakan jika pencegahan ke luar negeri berlaku pada (16/06/2022) hingga (16/12/2022). Dai mengatakan jika pencegahan tersebut dilakukan dalam status tersangka. “Iya,” kata dia. Achmad tidak menjelaskan secara detail kasus korupsi yang menyeret politikus PDIP tersebut.
Ali Fikri selaku Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika lembaganyayang mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Ia bilang pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi. Namun, ia tidak mengkonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah tersebut.
“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” kata dia. KPK juga belum membuka untuk kasus korupsi yang membuat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diperiksa.
Namun, disebutkan jika KPK masih melaksanakan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018 terkait dugaan perizinan usahan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait bantuan hukum untuk Mardani, Yahya menyebut jika organisasi jugfa harus mengetahui secara jelas urusan apa yang akan diberi bantuan hukum. Yahya mengakui jika informasi yang diterima PBNU saat ini belum lengkap diterima.
Jika sudah jelas, barulah PBNU bisa memastikan pemberian bantuan hukum. “NU akan berikan bantuan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Sumber: KPK
Jurnalis: Asep