SHARE NOW

Lagi! Pria di Sidoarjo, Tega Cabuli Anak Tiri

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korbannya, Mawar, 16 tahun, yang beberapa kali dicabuli MWS, 40 tahun, bapak tirinya.

Perbuatan cabul dilakukan MWS terhadap Mawar pada Agustus 2020.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022), pada wartawan, mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban.

“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Dan kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

📹: TVS
📃 : Noe

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 13

Kunjungan hari ini : 14

Pengunjung kemarin : 93

Kunjungan kemarin : 150

Total Pengunjung : 44933

Total Kunjungan : 107585

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...