SHARE NOW

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, ditahan di Rutan salemba

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Perkara ini sudah di tetapkan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada, Selasa, (17/05/2022).

Dalam perkara tersebut, Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia lebih dari sekali sebagai saksi dan telah diperiksa oleh kejagung, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa petang.

Pada Kamis, 12 Mei 2022 lalu, Lin Che Wei diperiksa bersama empat saksi lainnya.

“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui Zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Lin Che Wei keluar dari Gedung Bundar kejaksaan Agung, selasa petang dengan mengenakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat.

Sumber: Kejagung
Jurnalis: Asep

Pengunjung

Online : 1

Pengunjung hari ini : 9

Kunjungan hari ini : 9

Pengunjung kemarin : 148

Kunjungan kemarin : 301

Total Pengunjung : 37796

Total Kunjungan : 93463

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...