SHARE NOW

Membunuh 2 Remaja di Ngareg, Kolonel Priyatno di Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyatno, menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, kemarin, Selasa, (07/06/2022). Priyatno dihukum penjara seumur hidup dan pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Sekitar pukul 09.15 WIB, mobil tahanan yang mengantarkan terdakwa Kolonel Priyatno telah terparkir di halaman Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan beberapa staf pengadilan mulai mengatur pengeras suara di ruangan siding.

Namun, sebelumnya pada hari Senin (6/6), Kolonel Sus Wirdel Boy selaku Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan melalui pesan singkatnya sidang vonis tersebut dilaksanakan kemarin.

“Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi,” kata dia.

Kasus yang dilakukan oleh terdakwa Kolonel Priyatno ini berawal Ketika ia dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak sejoli yang Bernama Handi Saputra dan Slasabila Nadia Natasya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada (08/12/2021). Priyatno dan kedua anak buahnya ini tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, malah justru ia dan kedua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Priyatno mengakui memiliki ide membuang tubuh kedua korban tersebut karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat ia Nampak tidak bergerak dan bernapas.

Meskipun begitu, dari sejumlah saksi lain, diantaranya Shohibul Iman selaku warga sipul yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Piryatno di tempat kejadian perkara, ia mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambal merintih kesakitan.

Pada (11/12/2021), dua jenazah korban tersebut ditemukan oleh warga. Jasad Handi Saputra ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, namun sementara jenazah Salsabila Nadia Natasya ini ditemukan di aliran sungai daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah melakukan identifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada pihak keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsy untuk jasad Salsabila.

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga yang tidak diketahui identitasnya akhirnya diautopsi di RSUD Prof. Dr. Mergono Soekarjo, Purwokerto pada (13/12/2021).

Empat hari kemudian, dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat selaku dokter forensic dan kepolisian telah berhasil mengindentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarganya.

Dr. Zaenuri memastikan jika jasad Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, namun masih hidup. Karena hal tersebut, penyebab tewasnya Handi bukan karena ditabrak lari, melainkan ia dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Atas perbuatan yang dilakukan Kolonel Priyatno, pada hari Kamis (21/4), ia dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat oleh Kolonel Sus Wirdel Boy selaku Oditur Militer Tinggi II Jakarta

Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Kolonel Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Sumber: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Jurnalis: Asep

NEWSTICKER
No post ...