Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari selaku pemilik perusahaan skincare MS Glow akan melakukan upaya hukum terkait kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal pada (12/07/2022).
Putusan yang dikeluarkan tersebut dianggap tidak adil terkait dengan gugatan sengketa merek PS Glow.
“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima,” kata Arman Hanis, selaku kuasa hukum MS Glow. Pada rilisan Rabu, (13/07/2022). Ia menjelaskan jika MS Glow adalah merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jendaral Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan untuk PS Glow terdaftar pada 2021.
“Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” tambahnya.
Sebelumnya istri dari Gilang ini telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam keputusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan jika pendaftaran merek PS Glow batal sehingga memerintahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
MS Glow adalah merek skincare yang telah dirintis oleh Shandy Purnamasari pada tahun2013. Merek tersebut sudah didaftarkan pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada tahun2016.
Pada Agustus 2021, pemilik PS Glow Putra SIregar meluncurkan PS Glow. Pihak MS Glow menilai, jika PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.
Sejak saat itu, perjalanan panjang sengketa merek pun mulai. Pada akhirnya Pengadilan Niaga Meda telah mengabulakn gugatan MS Glow dengan dasar pronsip frist to use atau pengguna pertama. Sengketa merek MS Glow dan PS Glow ini kemudian diperiksa di pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan AFS Dewantoro.