Bareskrim Polri Kembali menyita asset milik Doni Salmanan. Yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan ivestasi aplikasi trading Quotex berupa uang rp 1 Miliar dari rekannya yang berada di Bandung.
Kombes Gatoto Repli Handoko selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menyebutkan bahwa penyitaan tersebut menambah nominal sementara aset Doni Salmanan.
“Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar,” kata Gatot saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 20 Marer 2022.
Kombes Gatot menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada hari Jumat (18/3) lalu.
Keterangan selanjutnya pula rekan dari Doni Salmanan yang berinisial Z yang menerima uang 1 miliar dari Doni Salamanan, dan bukan termasuk kalangan dari public figure. Penyidik masih mendalami soal pemberian uang senilai Rp. 1 miliar tersebut.
“Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z,” kata Gatot.
Menurut dia, penyitaan uang Rp1 miliar dari teman Doni Salmanan menambah jumlah nominal aset yang telah disita oleh penyidik.
Bareskrim merilis pada hari Selasa dengan menyita sejumlah aset crazy rich asal Bandung tersebut dari hasil trading di Aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp. 64 miliar. Dan penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp. 3,3 miliar.
Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamanan, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
“Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri.
Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.
Asep menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.
“Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS,” kata Asep.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber : Bareskrim
Jurnalsi: Asep