Polresta Sidoarjo melakukan ungkap kasus adanya kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, Berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan, di media sosial terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang diduga berlokasi di sebuah gudang di Kabupaten Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban kepada Polresta Sidoarjo, Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dan berhasil melakukan identifikasi terkait dengan lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP), di sebuah gudang yang berada di Ds. Sruni Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo.
Pelaku tersebut yakni 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima)anak dibawah umur, dengan melakukan pemukulan ataupun menendang, dalam video pada live Instagram.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku masih dibawah umur.
Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Sumber: Polresta Sidoarjo
Jurnalis: Noe
Editor: Alam