SHARE NOW

Polresta Sidoarjo Musnahkan 555 HP Rekondisi

TVSidoarjo – Sebanyak 555 Handphone rekondisi dimusnahkan Polresta Sidoarjo, Rabu (06/7/2022). Ratusan HP tersebut merupakan barang bukti dari hasil ungkap kasus perdagangan HP rekondisi yang bertempat di Sidoarjo pada akhir April 2022 lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, 555 handphone rekondisi yang dimusnahkan, terdiri dari 439 iphone dengan berbagai macam tipe dan 116 merk sony.

“Handphone rekondisi yang kita musnahkan ini, adalah barang bukti dari ungkap kasus akhir April lalu. Karena tanpa dosbook, dan tanpa ada garansi resmi dari pabrikan yang tidak ada label berbahasa Indonesia,” ujarnya.

Tersangka C, memasarkan HP dagangannya melalui toko online tidak melayani transaksi langsung, menurut penjelasan Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, tersangka memberikan dua penawaran. Pertama full set namun tidak mencantumkan IMEI, dan kedua berupa HP batangan.

Atas perbuatan usahanya yang memperdagangkan barang tidak sesuai mutu, bahasa dan label, maka tersangka C dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, atau denda sebanyak Rp. 2 Milyar. Sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

 

Sumber : polresta
Jurnalis : Noe 

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 64

Kunjungan hari ini : 104

Pengunjung kemarin : 120

Kunjungan kemarin : 224

Total Pengunjung : 38197

Total Kunjungan : 94205

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...