Ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat dijadikan kesempatan pihak-pihak tak bertanggung jawab. untuk mencari keuntungan, seperti ajang perjudian (botoh) terhadap calon kades, Atau money politic yang dilakukan calon kades guna mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka dengan imbalan berupa uang. maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai antisipasi upaya pelanggaran pidana tersebut terjadi dalam Pilkades serentak 84 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada 19 Juni 2022. Polresta Sidoarjo sudah menyiapkan berbagai langkah, Termasuk akan menindak tegas para pelanggar ketentuan Pilkades.
Sanksi pidana terhadap perjudian (botoh) dan money politic dalam Pilkades. merupakan tindak pelanggaran yang sudah diatur dalam ketentuan Pemkab Sidoarjo bersama panitia penyelenggara Pilkades. Polisi bersama TNI tidak pandang bulu. akan menindak tegas segala pelanggaran yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas dalam pelaksanaan Pilkades serentak.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pihaknya juga telah membentuk satgas anti botoh dan anti money politic dalam pilkades.