SHARE NOW

Ramai Kasus Penipuan, OJK: Tak Ada Izin Binary Option dan Robot Trading Forex

TVSidoarjo – Maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading yang juga melibatkan nama-nama influencer Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Dikatakan Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.
Salah satu kasus binary option dan robot trading melibatkan influencer sekaligus crazy rich Medan, Indra Kenz. Di mana dirinya dilaporkan karena dianggap menipu dengan mempromosikan produk trading yang merugikan. “OJK juga tegas melarang Bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” jelas Sekar Putih Djarot kepada awak media pada Selasa (15/02).
Selain itu OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, “Selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” terang Jubir OJK.
Atas kasus tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia. Sebelumnya, seperti yang diketahui Binomo menjadi salah satu dari ribuan aplikasi binary option atau trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan karena tidak memiliki izin resmi.
Sumber: OJK
Jurnalis: Noe

NEWSTICKER
No post ...