TVSidoarjo – Maraknya peredaran narkotika, Satresnarkoba Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan Ribuan Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi bahwa pada Minggu (15/5) sekitar pukul 19.00 WIB, ada seseorang yang akan meranjau sabu ( menjual narkotika dengan sistem ranjau ) di kawasan Balongbendo-Tarik.
Kemudian anggota Polsek Tarik mengikuti yang bersangkutan hingga dilakukan penangkapan di lokasi Jalan Raya Bakalan, beserta barang buktinya.
IR (24) warga Krian Kab. Sidoarjo itu tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di Jl. Raya Bakalan – Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo tepatnya di sebelah Selatan Lampu Merah dan menemukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram berhasil diamankan.
“Kemudian anggota melakukan pengembangan pada pelaku IR, kemungkinan ada barang bukti narkoba lainnya. Berhasil kami ungkap terdapat di dalam kamar kos IR, berupa sabu seberat 49,13 gram, tiga kardus berisi 300 bungkus plastik pil dobel L total ada 1.000 butir pil, ribuan pil dobel L dalam kemasan lain, 20 butir pil ekstasi, dan dua timbangan elektrik,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (24/5/2022).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro juga menjelaskan bahwa tersangka merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.
“Tersangka IR mengirim narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan” imbuh Kapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya tersangka IR, dijerat dengan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun 6 bulan.
Sumber : polrestasda
Jurnalis : Noe