TVSidoarjo – Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Rochayani yang menjadi tersangka pungutan liar (pundli), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya ditahan, Senin (31/01/2022) sore.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, Rochayani telah ditetapkan sebagai tersangka pada tangal 13 Januari 2022 lalu. Pada pemanggilan pertama pada 24 Januari 2022 tersangka mangkir. “Hari ini tim penyidik melakukan penahanan karena tidak ada pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun,” terangnya.
Rakatama melanjutkan, penyidik Kejari Sidoarjo telah menyita uang sebesar Rp 149.800.000, serta sejumlah dokumen terkait pungli PTSL di desa tersebut.
Ia juga menambahkan, tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan. “Sementara ini yang ditahan hanya kepala desanya. Namun nanti kita lihat dalam pengembangan penyidikan berdasarkan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain atau tidak,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UURI No 20 tahun 2001 tentang perunahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paing lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paingbayak Rp 1 miliar atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paing singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Sumber: kejarisidoarjo
Jurnalis : Noe