SHARE NOW

Tersangka baru, Adik dari Indra Kenz ikut terseret kasus Sembunyikan Aset Kripto Senilai Rp 35 Miliar

Adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma ini dinyatakan oleh pihak kepolisian telah menyembunyikan asset kripto senilai Rp 35 miliar. Hal tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk pencucian uang karena asset kripto tersebut dibeli menggunakan dana hasil penipuan dari aplikasi Binomo.

Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap bahwa Nathania memiliki 3 peran dalam kasus pencucian uang Indra. Salah satunya yakni menyembunyika asset kripto si kakak.

“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma,” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (21/04).

Selain kasus penyembunyian asset kripto tersebut, Nathania Kesuma disebut-sebut juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar. Dan dia terlibat juga dengan pembelian rumah dimedan.

“Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma,” kata Whisnu.

Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata dia.

Nathania kini telah ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu kemarin, (20/04).

Pada Rabu kemarin, penahanan Nathania ini menyusul penahanan yang dilakukan terhadap Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiayanto Pei. Keduanya juga ikut serta dalam pencucian uang Indra.

Sumber: Bareskrim Polri

Jurnalis: Asep

NEWSTICKER
No post ...