SHARE NOW

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Wanita Sugihwaras Suami Siri Korban

TVSidoarjo – Kasus meninggalnya Yuwarsih Nistianingrum (37) warga Kedungkendo Kec Candi,yang tinggal di Desa Sugihwaras Kec Candi,dengan kondisi tertutup kain sprei dan berlumuran darah di dalam rumahnya, pada Senin (18/7) lalu, mulai temui titik terang. Setelah lima hari peristiwa ditemukannya korban Yuwarsih,akhirnya penyidik unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo,berhasil menangkap tersangka ZN (suami siri korban) yang sempat menghilang setelah peristiwa tersebut.

 

Kejadian bermula dari cekcok mulut keduanya, karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik leher korban. Tersangka jengkel dan emosi kemudian pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara membanting dan mencekik leher korban hingga meninggal. Lalu timbul niat pelaku untuk mengambil handphone dan ATM milik korban untuk biaya melarikan diri.

 

“Dari hasil otopsi, akibat benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kusumo menambahkan Pelaku pembunuhan di Sugihwaras Candi adalah suami siri korban. “Setelah sempat kabur dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah masjid di Yogyakarta pada Jumat 22 Juli 2022 dini hari,” terangnya.

 

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota. Serta sempat menjual motornya, handphone korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas antara lain :satu Kartu ATM BANK BCA milik korban (disita dari tersangka). Uang tunai Rp. Rp.1.050.0000,- yang merupakan uang hasil penarikan di Kartu ATM Korban (disita dari tersangka), HP Xiomi Realmi milik anak korban (disita dari tersangka), Sepeda motor Honda PCX Nopol W 4185 WO (milik tersangka yang dipergunakan sebagai sarana untuk melarikan diri).

 

Atas perbuatannya, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

(Day)

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 81

Kunjungan hari ini : 155

Pengunjung kemarin : 126

Kunjungan kemarin : 231

Total Pengunjung : 39196

Total Kunjungan : 96048

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...