SHARE NOW

Tipu 1500 Warga, Bos Perumahan Berkedok Syariah Diciduk Polisi

TVSidoarjo – Dadang Hidayat, Bos PT. Indo Tata Graha, harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Sidoarjo lantaran menipu 1500 warga menggunakan modus Perumahan bodong berkedok syariah, Perumahan Bumi Madina Asri.

PKG, berlokasi diJuanda dan Pabean Kecamatan Sedati  dan di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Dadang memulai bisnis jual beli perumahan  sejak tahun 2014, Puncak permasalahan muncul ketika pandemi Covid-19 di bulan Februari sampai November 2021, “Saat itu kantor pemasaran didatangi puluhan customer, tidak ada kejelasan rumah atau tanah yang telah mereka bayar,” ucap Kusumo, Jumat, 25 Maret 2022.

 

Tersangka menjual perumahan berkedok syariah dengan Pembayaran DP semampu pembeli, sisanya diangsur tiap bulan, Namun banyak tanah yang belum jelas status kepemilikannya, Bahkan ada yang masih berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau persawahan namun oleh tersangka sudah dijual.

 

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, Dan UU Perumahan pasal 154 juncto pasal 137 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara atau denda 5 milyar.

 

Kusumo menghimbau agar waspada ketika membeli perumahan atau tanah Kavling, Jangan tergiur dengan harga murah dan metode pembayaran yang sangat ringan, perlu cek legalitas juga.

 

Sumber : polrestasidoarjo

Jurnalis : Noe

Editor : Laks

 

 

NEWSTICKER
No post ...