SHARE NOW

Tunggu SK Kemenkumham, Napiter Umar Patek Bebas Bersyarat

TVSidoarjo- Narapidana terorisme (Napiter) Umar Patek yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong mendapatkan remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak 5 bulan. Umar Patek belum langsung bebas pasalnya ia direncanakan bebas pada Januari 2023 mendatang. Salah satu persyaratan Napiter bisa bebas bersyarat adalah harus menjalani 2/3 masa tahan.

“Selama di Lapas Porong Umar Patek berperilaku sangat baik, dia juga sudah berikrar masuk dan bersedia membela NKRI, sehingga yang bersangkutan mendapatkan remisi. Total remisinya 33 bulan atau 120 hari. Sebenarnya dia sudah menjalani 2/3 masa tahanan, namun bebas bersyarat masih menunggu keputusan dari Kemenkumham Pusat,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji usai menyerahkan secara simbolis remisi di Lapas Porong, Rabu (17/8/2022).

Setelah mendapat remisi pada HUT ke-77 RI, Umar mendapatkan remisi 5 bulan. Namun, Umar belum bisa bebas karena surat bebas bersyarat dari Kemenkumham belum keluar. Adapun sebanyak 16.659 narapidana Jatim juga mendapatkan remisi pada HUT ke-77 RI di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. “Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang serta berbagai syarat lainnya yang harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” pungkas Zaeroji.

Zaeroji menjelaskan, Umar Patek divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 20 tahun penjara sejak Agustus 2012. Kemudian, Umar Patek dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya Porong sejak 13 Maret 2014.

(Noe)

NEWSTICKER
No post ...