SHARE NOW

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Berikut Langkah Polresta Sidoarjo

TVSidaorjo – Kebijakan Presiden RI Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022, Dengan syarat sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) diperbolehkan pulang ke kampung halaman.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri ,  pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19.

Kami telah menyiapkan layanan vaksinasi  baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah  jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kamis (24 Maret 2022).

Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum  bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap  Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

 

 

 

Sumber: Polresta Sidoarjo

Jurnalis Noe

 

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 106

Kunjungan hari ini : 200

Pengunjung kemarin : 106

Kunjungan kemarin : 194

Total Pengunjung : 39095

Total Kunjungan : 95862

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...