TVSidaorjo – Kebijakan Presiden RI Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022, Dengan syarat sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) diperbolehkan pulang ke kampung halaman.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri , pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19.
Kami telah menyiapkan layanan vaksinasi baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kamis (24 Maret 2022).
Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Sumber: Polresta Sidoarjo
Jurnalis Noe