SHARE NOW

Tunaikan Zakat Fitrah

TVSidoarjo – Zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap Muslim dan dibayarkan di bulan Ramadhan atau sehari sebelum perayaan Idul Fitri. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Waktu Pembayaran

Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Solat Idul Fitri. Untuk penyaluran kepada mustahik (penerima zakat), dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Solat Idul Fitri.

Besar Zakat Fitrah

Besar Zakat Fitrah untuk dikeluarkan yaitu beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter tiap orang. Jika dalam bentuk uang maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 1 sha’ beras atau dengan nilai yang sepadan dengan itu.

Kriteria Penerima Zakat

Mengacu pada surat At Taubah ayat 60 maka ada 8 golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat :

  1. Fakir Pertama, orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin Kedua, orang yang berhak menerima zakat adalah miskin. Secara harta, miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
  3. Amil Ketiga, orang yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan. Baca Juga: Hingga September 2021, BSI kelola dana masjid lebih dari Rp 540 miliar
  4. Mualaf Keempat, orang yang berhak menerima zakat adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
  5. Riqab Kelima, orang yang berhak menerima zakat adalah riqab. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharim Keenam, orang yang berhak menerima zakat adalah gharim. Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. Baca Juga: LinkAja, PGRI dan Paybill berkolaborasi wujudkan digitalisasi sektor pendidikan
  7. Fi Sabilillah Ketujuh, orang yang berhak menerima zakat adalah fi sabilillah. Fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.  
  8. Ibnu Sabil Kedelapan, orang yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

 

Sumber : BAZNAZ

https://www.youtube.com/watch?v=VPe3Kc0He-k

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 10

Kunjungan hari ini : 21

Pengunjung kemarin : 19

Kunjungan kemarin : 23

Total Pengunjung : 61972

Total Kunjungan : 139326

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...