SHARE NOW

Vaksinasi Saat Bulan Ramadhan tidak Membatalkan Puasa

TVSidoarjo – Menyambut bulan Ramadhan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa yang sebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Asas keselamatan menjadi keutamaan dari Fatwa ini, bahwa selama vaksinasi COVID-19 tersebut tidak sebabkan bahaya (dharar) maka boleh dilakukan.

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut, ujar Kiai Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

 

Sumber : covid19.go.id

NEWSTICKER
No post ...