Kabar dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menaikkan biaya tarif listrik untuk beberapa kategori tertentu. Tarif listrik yang akan mengalami kenaikan yakni golongan orang kaya atau non subsidi mulai daei golongan 3.500 Volt Ampere (VA) dan berlaku efektif 1 juli 2022 mendatang.
Kenaikan tersebut dilatarbelakangi karena ditemukannya orang kaya yang masih menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh pemerintah.
“Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini,” ungkap Rida selaku Kemenerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Berapa tarif listrik kini? Berikut daftar untuk kategori subsidi maupun non subsidi.
Daftar tarif listrik golongan subsidi
Tarif lstrik golongan subsidi ini tak terimbas kenaikan. Namun untuk subsidi biaya tenaga listrik iniberlaku bagi rumah tangga yang mengguanakan daya dibawah 3.500 Volt Ampere (VA).
Berikut rinciannya:
Golongan Rumah Tangga R1 dengan Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Daftar tarif listrik nonsubsidi
Untuk golongan Rumah Tangga R2 atau mulai dari 3.500 VA ke atas diberikan kategori nonsubsidi. Berikut rincian tarif dan kenaikannya
Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen
Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh. Juga mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.
Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Kenaikan terjadi juga sebesar 17,64 persen
Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan Pemerintah P3 TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
Untuk sementara waktu, perubahan tersebut terbatas pada golongan nonsubsidi saja. Golongan lainnya akan mendapatkan perubahan jika sudah dinilai perlu.
Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen
Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh. Juga mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.
Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Kenaikan terjadi juga sebesar 17,64 persen
Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan Pemerintah P3 TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
Untuk sementara waktu, perubahan tersebut terbatas pada golongan nonsubsidi saja. Golongan lainnya akan mendapatkan perubahan jika sudah dinilai perlu.
Sumber: PLN
Jurnalis: Asep