Tito Karnavian selaku Menteri dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan aturan baru yakni terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Peraturan tesebut telah melewati Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.
Aturan tersebut telah ditetapkan pada (11/05/2022) dan telah dibuat undangkan pada (21/05/2022) oleh Benny Riyanto selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam aturan Pasal 4 ayat 2 tersebut juga mengatur kaidah tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yaitu, mudah dibaca, tidak bermakna negative, tidak multitafsir. Jumlah huruf yang paling banyak digunakan nantinya yakni 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.
Sementara itu, nama marga, family, atau yang disebut dengan nama lain itu merupakan kesaruan dengan nama.
Selain harus menggunakan dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut juga tidak boleh menggunakan anggak dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar Pendidikan dan keaggaman pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
Sumber: Mendagri
Jurnalis: Asep