SHARE NOW

Aturan Tes Antigen dan PCR untuk Penumpang Domestik akan dihapus

Pemerintah akan menghapus Tes Antigen dan PCR untuk penumpang domestik. Setelah melakukan Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kini pelaku perjalanan domestik tak perlu bersusah payah menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun Tes Antigen. Aturan tersebut berlaku untuk moda transportasi laut, udara, maupun darat.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut, Senin, 7 Maret 2022.

Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam peraturan kementrian dan Lembaga yang akan terbit pada waktu dekat. Selain itu, pemerintah membebaskan bagi penumpang domestik atau PPLN melakukan karantina/tidak karantina yang akan masuk ke pulau Dewata (Bali).
Tetapi Syaratnya, PPLN harus mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster). Dan juga, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.
Kebijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Luhut mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.
“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujar Luhut.

Sumber: Menko
Jurnalis: Asep

NEWSTICKER
No post ...