SHARE NOW

Biaya Ibadah Haji 2022 naik menjadi Rp 39,8 Juta Per Orang

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengumumkan bahwa biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang dibebankan kepada jemaah haji ini sebesar Rp 39.886,009 per orang. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Rabu,(13/04).

“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844, sementara biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jemaah,” ujar Yaqut pada Rabu, (13/04).

Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 Juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Biaya tambahan untuk jemaah haji yang lunas namun terkendala penundaan pada tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Penetapan untuk biaya haji ini menggunakan asumsi kuota Indonesia tahun 1443 H/2022 M yanga akan dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji pada tahun 2019. Dari jumlah itu dibagikan dua kelompok, yakni haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Seperti diketahui, pada tahun ini Pemerintah Arab Saudi kembali membuka lebar pintu untuk jemaah haji bagi Indonesia. Pada dua tahun sebelumnya, Arab tak memperbolehkan ibadah haji karena pandemi Covid-19. Tak hanya ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga telah memperbolehkan jemaah untuk melakukan ibadah umroh.

Sumber: Menag
Jurnalis: Asep

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 19

Kunjungan hari ini : 22

Pengunjung kemarin : 148

Kunjungan kemarin : 301

Total Pengunjung : 37806

Total Kunjungan : 93476

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...