TVSidoarjo – Ditengah wabah PMK, masyarakat perlu memperhatikan cara penyakit tersebut mengingat hari raya Idul Adha sudah dekat. KH Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim menjelaskan cara mengantisipasi hewan kurban dari wabah PMK pada Workshop Kurban Aman di Tengah Wabah PMK.
KH Sholihin Hasan mengatakan, dalam shohih muslim ada aturan dilarang mencampur hewan sakit dengan hewan sehat. “ Orang yang mau berkurban harus memastikan terlebih dahulu kesehatan hewan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat. Hal ini termasuk dari tujuan syariat yaitu hifdz al-mal”, kamis (07/07/2022).
Kedua, dilakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap lantai dan peralatan setelah proses pemotongan. “Lantai dan peralatan yang kontak langsung dengan hewan kurban disterilkan setelah pemotongan. Tujuannya agar tidak terjadi penularan melalui carier”, katanya.
Selain itu, petugas atau orang yang kontak dengan hewan kurban selama proses pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan. Dan bagian – bagian tertentu dari hewan, seperti kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang harus direbus selama 30 menit agar virusnya menghilang.
Sumber : MUI Jatim