SHARE NOW

Dicari-cari ternyata Dirjen Kemendag yang jadi Mafia Minyak Goreng

TVSidoarjo – Dalam kasus ekspor minyak goreng, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan tersangka Wisnu langsung diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4).

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kasus ini mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran. Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.

Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.

“Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, setelah pengumuman penetapan tersangka Indrasari Wisnu Wardana, melalui siaran pers, Mendag Lutfi langsung memberikan pernyataan tertulis kepada media.
Lutfi mengatakan bahwa Kemendag terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi. Pada Selasa (19/4).
Mendag Lutfi menegaskan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” katanya.

 

Sumber : Kemendag
Jurnalis: Alam

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 40

Kunjungan hari ini : 64

Pengunjung kemarin : 112

Kunjungan kemarin : 189

Total Pengunjung : 38923

Total Kunjungan : 95532

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...