SHARE NOW

Dorong Implementasi Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Mendag Zulhas Terbitkan Permendag Nomor 41 tahun 2022

TVSidoarjo – Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MINYAKITA, dengan melibatkan pelaku usaha. Kebijakan itu diatur melalui peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai tanggal 8 Juli 2022.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan MINYAKITA dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO (Domestic Market Obligation) yang didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter atau sama dengan HET minyak goreng curah.

Hal-hal yang diatur dalam permendag 41 tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MINYAKITA.

Mendag Zulhas menambahkan, kelebihan MINYAKITA dari segi distribusi adalah bisa didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar. MGKR yang menggunakan merek MINYAKITA juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan MINYAKITA juga mencantumkan informasi HET dan dikemas dalam bentuk bantal (pillow pack), standing pouch, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

 

Sumber : Kemendag

NEWSTICKER
No post ...