SHARE NOW

Jokowi: Perpres Kebijakan Industri Nasional 2020-2024 ditekenkan, Apa saja isinya?

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024. Beleid ini mengatur delapan aspek, mulai dari sasaran pembangunan, fokus pengembangan, hingga tahapan capaian pembangunan industri.

Dalam Perpres yang dibuat itu, Jokowi menegaskan jika kebijakan industri nasional periode 2020-2024 harus diajabrkan dalam rencana kerja pembangunan industry. Rencana tersebut disusun untuk jangka waktu satu tahun.

“Disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait,” berikut isi Perpres yang tertuang dalam Pasal 3 pada Rabu, (11/05).

Perpres Kebijakan Industri Nasional telah ditekankan oleh Presiden Jokowi pada (27/04). Beleid tersebut turunan dari Undang-undang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Selanjutnya, untuk Menteri hingga Kepala Daerah diminta untuk menetapkan kebjiakan sectoral maupun rencana pembangunan industry di daerah masing-masing dengan mengacu pada Perpres. Kebijakan Industri Nasional pada Tahun 2020-2024 ini pun menjadi salah satu dasar pemerintah pusat dalam memberikan fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walau hanya terdiri atas lima halaman, Perpres ini memiliki 217 lampiran. Lampiran inilah yang merincikan delapan aspek soal Kebijakan Industri Nasional 2020-2024 2020-2024.

Salah satunya, Perpres mengatur sasaran pembangunan industri pengolahan nonmigas 2022-2024. Di dalamnya terdapat delapan indikator pembangunan industri dan sasaran pertumbuhannya sampai 2024

Pertumbuhan industri pengolahan nonmigas ditargetkan mencapai 5,26 persen pada 2022 dan 8,4 persen pada 2024. Ada juga nilai investasi sektor industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan mencapai Rp 334,9 triliun pada 2022 dan Rp 613,83 triliun pada 2024.pada 2021.

Rincian lengkap dan lampiran Perpres Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 yang telah diteken Presiden Jokowi tersedia di laman resmi Setneg di Jdih.setneg.go.id.

Sumber: Sekertariat Negara
Jurnalis: Asep

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 50

Kunjungan hari ini : 100

Pengunjung kemarin : 101

Kunjungan kemarin : 187

Total Pengunjung : 38063

Total Kunjungan : 93977

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...