SHARE NOW

Kemendag, Ditjen Bea Cukai, dan Satgas Pangan Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

TVSidoarjo – Kemendag, Ditjen Bea Cukai, Satgas Pangan telah menggagalkan upaya ekspor minyak goreng ke Timor Leste. Sedikitnya delapan container dengan volume 81 ribu liter berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Plt Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menyebutkan eksportir mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Veri menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan dan Satgas Pangan akan memberi tindakan tegas tindakan tersebut.

“ Kementrian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan,” kata Veri.

Veri mengatakan Kemendag akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar Lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Selain itu Ia juga mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022.

Jika ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan diancam dengan sanksi sebagaimana telah diatur Pasal 112 Ayat (1) Pasal 51 Ayat (1) Undang – undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Sumber : Kemendag

NEWSTICKER
No post ...