TVSidoarjo – Terhitung sudah dua kali terjadi insiden kebakaran di pom bensin mini, Komisi A menilai pemkab perlu terjun ke lapangan. Tujuannya untuk memastikan keamanan bagi penjual dan masyarakat di sekitarnya.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang periizinan membangun pom bensin mini. Selama ini masyarakat yang menjual bensin tersebut berawal dari membuka toko kelontong. ”Kan tidak perlu izin, namun ketika ada tambahan menjual bensin seperti pom mini ini perlu diperhatikan,” katanya, Rabu (03/8/2022).
Perizinan membuka pom bensin mini sebenarnya berkaitan dengan keamanannya dan dampak dari adanya pom mini. Hal tersebut sebenarnya sangat membantu masyarakat terutama di jalan atau gang kecil yang jauh dari pom bensin. Ketika mengurus izin, pemkab tentu mengecek keamanan di sekitarnya. Mulai dari mesin, penyimpanan bahan bakar, hingga operatornya.
Termasuk juga antisipasi kebakaran. Misalnya ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau pasir. Sehingga ketika terjadi kebakaran, bisa diantisipasi agar tidak sampai meluas. ”Operatornya tentu juga harus paham mengenai resiko dan cara menggunakan APAR saat terjadi insiden itu,” imbuhnya.
Tarkit berharap Pemkab bisa mulai melakukan beberapa langkah taktis kepada para penjual bensin eceran dengan konsep pom bensin mini itu. Seperti pemberian edukasi perihal perizinan hingga standarisasi keamanan dari mesin penyalur bahan bakarnya. Sehingga para penjual bisa terus berjualan, tapi dengan cara yang benar dan aman.
(Day).