SHARE NOW

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogya Tersangka Suap

TVSidoarjo – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sukses menyelesaikan masa jabatan selama dua periode. Sayang, di ujung jalan dia tergelincir dan bersiap masuk bui akibat suap izin pembangunan apartemen.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan status Haryadi dalam keterangan resmi kepada media, Jumat (3/6). Dia mengakui, sudah ada sejumlah laporan dari masyarakat sejak beberapa waktu lalu, terkait proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta.

 “Kita tahu bersama bahwa Yogya itu kota pariwisata, dan pembagunan hotel maupun apartemen di sana juga sangat marak, untuk menerima kunjungan wisata. Ini juga menjadi perhatian kami di KPK. Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya juga ada deal-deal seperti ini,” kata Marwata.

Haryadi disangkakan menerima uang 27.258 dollar AS pada Kamis (2/6) dari PT Java Orient Property (JOP), anak usaha PT Summarecon Agung, pengembang real estate besar berbasis di Jakarta. Perusahaan tersebut berencana membangun apartemen di kawasan Malioboro yang merupakan kawasan cagar budaya.

Sesuai aturan, bangunan di kawasan itu maksimal hanya boleh setinggi 32 meter dengan kemiringan dari jalan 45 derajat. Rancangan yang disodorkan PT JOP setinggi 40 meter, dan Haryadi berperan menerbitkan surat rekomendasi agar proposal yang melanggar aturan itu lolos.

“Izin diberikan dengan melanggar Perda. Nanti kita cek, di sepanjang jalan Malioboro itu masuk kawasan cagar budaya. Di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait dengan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan,” tambah Marwata.

KPK juga membuka kemungkinan, kasus yang menjerat Haryadi tidak hanya satu kasus saat ini.

“Nanti bisa kita cek di Yogya itu, kalau misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan menjabat walikota ternyata melanggar aturan, ya nanti kita cek. Apakah ada sesuatu,” tandasnya.

Haryadi diamankan KPK bersama sembilan orang lainnya pada Kamis (2/6). Dari sepuluh orang yang diamankan KPK, enam berasal dari pihak Pemkot Yogyakarta dan empat dari pihak swasta. Empat orang, masing-masing tiga orang dari Pemkot Yogyakarta dan satu pengusaha dinyatakan sebagai tersangka. Pihak pemberi suap, yaitu Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, sedang penerima selain Haryadi adalah Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan Triyanto Budi Yuwono (sekretaris pribadi Haryadi).

 

Sumber: voa/KPK

jurnalis: alan

NEWSTICKER
No post ...